Sudah masuk Maret ni, sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak? Jika belum ayoo segera melapor, sebab Direktorat Jenderal Pajak hanya memberi batas para Wajib Pajak (WP) perorangan untuk melaporkan pajaknya hingga 31 Maret 2018. Kendala lain yang sering ditemukan, Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak. Jangan khawatir, karena kini Anda sudah bisa melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online. Gimana caranya?
Sebenarnya fasilitas melapor SPT online sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Cara ini dilakukan oleh kantor Pajak untuk mengurangi pembludakan para WP yang akan melapor pajak mereka melalui kantor pajak. Kini, hanya duduk di kantor atau dari rumah Anda bisa melaporkan SPT. Cukup mudah bukan? Gimana caranya?
Pada tahap awal, memang kita akan merasa agak ribet ketika melakukan pelaporan SPT secara online. Namun, Anda tak perlu khawatir. Tim AccurateLite.ID akan membantu Anda agar mudah dalam melaporkan pajak tahunan Anda secara online. Tak perlu mengantri, cukup pahami tulisan ini.
Jangan Salah Pilih Formulir
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah jangan salah pilih formulir untuk melaporkan SPT secara online. Seperti yang dikutip dari OnlinePajak bagaimana cara mengisi formulir SPT melalui aplikasi OnlinePajak. AccurateLite.ID akan memudahkan Anda dalam mengurus SPT tahun ini. Tak perlu khawatir, Anda akan mendapatkan tahapan demi tahapannya secara terperinci.
Ada dua formulir SPT tahunan pribadi, Anda jangan sampai salah memilih SPT tahunan tersebut. Yaitu formulir 1770 S, formulir 1770 SS, dan formulir 1770. Ketiganya ada perbedaan sesuai jenis profesi Anda.
Jika Anda seorang pegawai, umumnya akan mendapatkan formulir SPT/Formulir 1770 S atau SPT Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya?
- SPT/Formulir 1770 S merupakan surat pajak tahunan bagi WP pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama satu tahun terakhir.
- SPT/Formulir 1770 SS merupakan surat pajak tahunan bagi WP pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama satu tahun terakhir.
- Ada satu formulir lagi yakni SPT/Formulir 1770 yakni surat pajak tahunan bagi WP pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Jangan sampai salah pilih formulir, jika Anda salah pilih Anda bisa saja harus mengisi formulir secara ulang untuk melaporkan SPT secara online. Bukankah akan merepotkan dan membuang waktu Anda, maka jangan sampai salah.
Sebelum mengisi e-filling Anda harus mengisi dan menyiapkan beberapa formulir yang harus Anda siapkan, yakni:
Formulir 1721 A1 atau A2
Seperti yang dilansir dari Bisnis.com pertama kali Anda harus meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada lembaga yang memberikan Anda kerja. Karena data ini akan dilaporkan saat Anda mengkases portal e-Filing SPT tahunan Pribadi di Aplikasi OnlinePajak atau DJP Online untuk melaporkan SPT secara online.
EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identifikas wajib yang dikeluarkan dari DJP untuk e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN Anda bisa mendownload formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak.
Ajukan di KPP
Setelah itu, Anda harus mengajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar dengan melampiri beberapa dokumen:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah lengkap
- Email aktif
- Membawa KTP asli dan fotokopi untuk WNI
- KITAS/KITAP untuk WNA
- NPWP asli dan fotocopy
Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan segera pendaftaran di situs Pajak.go.id. Setelah selesai mendaftar, Anda akan dikirimkan password ke email yang Anda daftarkan. Nomor identitas EFIN hanya berlaku selama 30 hari.
Tahapan Melaporan SPT Online
1 Masuk Ke akun Online Pajak
Jika Anda belum memiliki akun OnlinePajak, maka Anda wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu.
2. Pilih E-filing SPT Pribadi
Setelah Anda masuk, maka akan tampil beberapa menu pada layar, lalu Anda pilih e-filing SPT pribadi.
3. Memilih Keterangan Penghasilan
Selanjutnya, Anda harus memilih jumlah pendapatan kotor Anda selama satu tahun terakhir, yakni tahun 2017. Lalu klik tombol Buat.
4. Mengisi Informasi Pribadi
Setelah itu, Anda wajib mengisi informasi pribadi secara lengkap sesuai dengan kolom informasi yang tersedia.
5. Mengisi Detail Anggota Keluarga
Setelah mengisi informasi pribadi, maka Anda diwajibkan untuk mengisi detail anggota keluarga.
6. Melengkapi Informasi Pajak Pribadi
Terdiri dari kolom jenis pajak, perusahaan, dan total penghasilan yang diperoleh
7. Mengisi Penghasilan Lainnya
Cara selanjutnya, Anda wajib mengisi total penghasilan lainnya yang Anda dapatkan diluar penghasilan tetap dari perusahaan.
8. Mengisi Subjek Penghasilan yang terkena PPh Final
Mengisi subjek penghasilan seperti bunga obligasi, saham, dan honorarium yang terkena pajak.
9. Memasukan Penghasilan yang tak kena objek Pajak
Anda juga diwajibkan untuk melengkapi penghasilan yang tak kena objek pajak, seperti warisan, beasiswa, dan klaim asuransi.
10. Laporkan Harta
Setelah selesai, Anda akan menu dengan tulisah besar Harta Properties yang tidak ada tunggakan. Maka lanjut untuk membayar.
11. Jika ada Tunggakan
Jika ada tunggakan, maka Anda diwajibkan untuk membayar terlebih dahulu dengan memilih menu bayar.
12. Muncul Total Bayar
Setelah Anda mengklik tombol bayar yang ada di atas, maka akan muncul jumlah yang harus Anda bayarkan seperti gambar dibawah ini. Dan Anda harus mendapatkan ID biling untuk membayarnya.
13. Bayar
Setelah itu, Anda wajib membayar pajak terhutang dengan cara yang sudah tertera dibawah ini atau dengan melakukan Top Up Saldo di akun OnlinePajak Anda.
14. Laporkan
Setelah semua tahapan diatas sudah selesai, maka segeralah untuk melaporkan pajak Anda dengan klik “Lapor” tunggu beberapa saat hingga pihak DJP mengirimkan token ke alamat email Anda. Setelah Anda menerima nomor token, Anda masuk kembali ke akun OnlinePajak dan masukan token pada kolom yang tersedia. Selanjutnya Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah seperti dibawah ini.
15. Unduh File Formulir SPT/ 1770 S atau SPT/ 1770 SS
Jika Anda ingin mendownload formulir SPT Anda maka Anda bisa memilih untuk “unduh file PDF Sekarang” setelah itu Anda selesai bisa menyimpan tanda bayar tersebut.
Sangat mudah bukan melaporkan SPT secara onlien? Dibandingkan Anda harus mengantri di kantor pajak yang bisa membuang waktu Anda. Apa lagi jika Anda punya bisnis, kalau Anda adalah pebisnis sudah sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi Accurate Online yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak agar mudah dalam melaporkan SPT secara online. Accurate Online merupakan software akuntansi partner dari OnlinePajak.
Jadi sangat cocok buat pebisnis yang ingin melaporkan pajaknya menggunakan Accurate Online. Karena tak perlu ribet menghitung total seluruh penghasilan.
Leave A Comment